Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap lima pelaku pemerasan yang kerap mengaku sebagai anggota kepolisian beserta sejumlah barang bukti. Para pelaku yang ditangkap di Jakarta dan di Depok ini mencari sasaran korban melalui media sosial.
Modus yang digunakan pelaku ialah menuduh korban berbuat kriminal dan akan diproses hukum jika tidak memberikan uang atau barang berharga yang diminta pelaku.
Kini kelimanya dijerat pasal berlapis 365 dan 368 KUHP pencurian pemberatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow