Terpidana kasus pencemaran nama baik dan konten asusila, Rey Utami, akhirnya bebas. Istri Pablo Benua itu keluar Rutan Pondok Bambu, Minggu (8/11).
Sebelumnya, Rey divonis 1 tahun 4 bulan penjara atas kasus "Ikan Asin"
Masa hukuman Rey dihitung sejak hari pertama ditahan. Hukuman itu lebih ringan dari sang suami, Pablo Benua, yakni 1 tahun 8 bulan. Sedangkan Galih Ginanjar dihukum paling berat, yaitu 2 tahun 4 bulan.
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow