Aktris FTV Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Vanessa ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di Kembangan, Jakarta Barat pada 16 Maret 2020. Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti 20 butir pil Xanax. Hasil tes urine negatif menyatakan Vanessa negatif menggunakan narkotika
Sempat dilepaskan, Vanessa kembali dipanggil dan April 2020 ditetapkan sebagai tersangka . Vanessa mendapat keringanan tidak dipenjara karena hamil dan situasi pandemi. Meski bebas, Vanessa tidak boleh ke luar kota dan wajib lapor seminggu dua kali
Dalam sidang pledoi, Senin (26/10) Vanessa mengaku mengonsumsi pil Xanax sesuai anjuran dokter. Vanessa juga meminta hakim membuat putusan yang tidak membuatnya terpisah dari anak.
Reporter: Adiyoga Priambodo
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow