Di Tengah Pandemi Gubernur DKI Umumkan Kenaikan UMP tahun 2021

Senin 02 November 2020 22:30 WIB
Upah Minimum Provinsi DKI naik 3,27 persen atau naik menjadi  4 juta 400 ribu, namun Anies memberikan catatan  kewajiban menaikan upah. Kenaikan UMP hanya berlaku bagi perusahaan yang tidak berdampak pandemi covid-19
 
Kenaikan UMP hanya berlaku bagi perusahaan yang tidak berdampak pandemi covid-19. Sementara bagi perusahaan yang terdampak dapat menggunakan upah minimum tahun 2020. Keputusan kenaikan upah ini dilakukan agar mewujudkan keadilan bagi para pekerja

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini