Upah Minimum Provinsi DKI naik 3,27 persen atau naik menjadi 4 juta 400 ribu, namun Anies memberikan catatan kewajiban menaikan upah. Kenaikan UMP hanya berlaku bagi perusahaan yang tidak berdampak pandemi covid-19
Kenaikan UMP hanya berlaku bagi perusahaan yang tidak berdampak pandemi covid-19. Sementara bagi perusahaan yang terdampak dapat menggunakan upah minimum tahun 2020. Keputusan kenaikan upah ini dilakukan agar mewujudkan keadilan bagi para pekerja
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow