Bareskrim Polri masih memeriksa tersangka pencemaran nama baik dan ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, ia diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama.
Polisi mempersilahkan kuasa hukum Gus Nur mengajukan pra peradilan jika tak setuju dengan penangkapan oleh polisi. Gus Nur ditahan selama 20 hari untuk pemeriksaan intensif. Sejumlah saksi ahli juga telah dimintai keterangan oleh polisi. Tim Kuasa Hukum Gus Nur berencana mengajukan penangguhan penahanan
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow