Terdakwa kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, menjalani sidang perdana secara virtual di Jakarta, 13 Oktober 2020.
Sidang tersebut terkait kasus surat 'sakti'perjalanannya kembali ke tanah air. Jaksa mendakwa Djoko Tjandra alias Joker meminta bantuan dua orang.
Yakni pengacara Anita Kolopaking dan eks Kabiro Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo
(dkr)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow