Tersangka Kasud Fetish Kain Jarik Segera Diadili

Feri Usmawan, Jurnalis · Minggu 11 Oktober 2020 11:02 WIB
Berkas kasus pelecehan seksual fetish kain jarik dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak. Tersangka Gilang Aprilian Nugraha pun segera diadili.
 
Jaksa akan menyiapkan berkas dakwaan untuk diajukan ke PN Surabaya. Gilang Aprilian didakwa melanggar 4 pasal dalam KUHP dan UU ITE. Simak videonya berikut ini!

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini