Polisi menangkap Afrizal di rumahnya, Kelurahan Mata Air, Padang Selatan, Kamis (1/10). Afrizal selama ini dikenal sebagai raja copet yang sering beraksi di Kota Padang tim Elang Polresta Padang membawa Afrizal untuk menunjukkan komplotannya saat itu, Afrizal berupaya kabur sehingga polisi menembak kaki kirinya pelaku diduga sudah mencopet di angkot dan menjambret di 15 lokasi afrizal pernah dipenjara dan dikenal sebagai residivis kambuhan dia dijerat Pasal 363 KUHP dan terancam 7 tahun penjara.
(arj)
Follow Berita Okezone di Google News