Satreskrim Bandara Soekarno-Hatta merekonstruksi kasus pelecehan seksual terhadap penumpang, pelaku yang merupakan tenaga kesehatan dihadirkan di lokasi, beberapa saksi yang dianggap mengetahui peristiwa itu juga dihadirkan. Namun, polisi tidak menghadirkan korban berinisial LHI
Hal ini bertujuan agar korban tidak trauma, kasus pelecehan ini terjadi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, korban mendapat pelecehan saat mengikuti rapid test Covid-19.
Selain dilecehkan, korban juga diduga ditipu dan diperas pelaku, tersangka berinisial EF telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, ia dijerat pasal berlapis 368 KUHP (Pemerasan) dan 378 KUHP (Penipuan), kemudian Pasal 294 (Pencabulan) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow