Polres Batu menahan Atin dan Sutris sebagai tersangka penipuan, mengaku dukun sakti, keduanya memperdaya korban dengan jimat dan dupa, keduanya mengaku bisa mendatangkan pedang samurai King Roll asli Jepang, korban pun tergiur karena harga samurai ini mencapai triliunan rupiah, kedua pelaku minta biaya ritual, korban pun menurut saja. Celakanya, samurai dijanjikan tak sampai sesuai harapan.
Selama 4 tahun beraksi, pelaku sudah meraup Rp18 miliar dari korban, kedua pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, mereka terancam hukuman empat tahun penjara.
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow