Polsek Kebon Jeruk mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan dari penjara.
Dalam penggerebekan di kawasan Duri Kepa, polisi menangkap 7 pengedar. Barang bukti yang disita 1 kilogram sabu-sabu.
Para pelaku bakal dijerat dengan pasal Penyalahgunaan Narkoba. Ancaman hukuman maksimalnya pidana mati.
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow