Polsek Kebon Jeruk mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan dari penjara.
Dalam penggerebekan di kawasan Duri Kepa, polisi menangkap 7 pengedar. Barang bukti yang disita 1 kilogram sabu-sabu.
Para pelaku bakal dijerat dengan pasal Penyalahgunaan Narkoba. Ancaman hukuman maksimalnya pidana mati.
(ard)
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.