Pemprov Banten mewajibkan warga menggunakan masker di tempat umum, pelanggar bakal didenda Rp 100 ribu. Hal ini diatur dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2020. Masyarakat mendukung adanya kebijakan wajib masker, namun penerapan denda Rp 100 ribu dinilai memberatkan masyarakat. Simak video selengkapnya
(arj)
Follow Berita Okezone di Google News