Awas! Tak Pakai Masker di Banten Didenda Rp 100 Ribu

Feri Usmawan, Jurnalis · Kamis 27 Agustus 2020 19:09 WIB

Pemprov Banten mewajibkan warga menggunakan masker di tempat umum, pelanggar bakal didenda Rp 100 ribu. Hal ini diatur dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2020. Masyarakat mendukung adanya kebijakan wajib masker, namun penerapan denda Rp 100 ribu dinilai memberatkan masyarakat. Simak video selengkapnya

(arj)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini