Pada 6 Mei 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural.
Baca juga:
Ini Besaran THR Pimpinan dan Pegawai Non-PNS, Paling Kecil Rp4 Juta
(adi)
Follow Berita Okezone di Google News