Berapa THR Pimpinan dan Pegawai Non-PNS

Jum'at 10 Mei 2019 15:22 WIB

Pada 6 Mei 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural.

Baca juga:

Ini Besaran THR Pimpinan dan Pegawai Non-PNS, Paling Kecil Rp4 Juta

(adi)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini