Tim Cyber Crime Krimsus Polda Sulsel meringkus pelaku penipuan dengan modus penjulan tiket murah atau promo. Pelaku merupakan seorang mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan. Modus pelaku dengan media online Facebook kemudian mengirim kode booking ke korbannya. Pelaku terjerat pasal 28 ayat 1 pasal 36 jo pasal 51 ayat (2) UU Tahun 2016
tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). (Kontributor:Herman Amiruddin)
(adi)
Follow Berita Okezone di Google News