Praktik pungutan liar (pungli) masih kerap ditemui di areal Tempat Pemakaman Umum (TPU). Mulai dari pungli terhadap ahli waris untuk mengurus makam baru hingga fenomena makam fiktif alias memesan lahan yang diinginkannya sebelum si empunya meninggal dunia.
(wel)
Follow Berita Okezone di Google News