Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 31,6 kilogram yang dimasukkan dalam kardus produk mi instan.. Barang haram tersebut diduga untuk diedarkan saat perayaan tahun baru.
(mag)
Follow Berita Okezone di Google News