Ketua RT Dalang Persekusi di Tangerang Divonis 5 Tahun Penjara

Adi, Jurnalis · Jum'at 13 April 2018 19:15 WIB

Otak sekaligus dalang dalam kasus persekusi yang dialami oleh RA dan MA di Kecamatan Cikupa, Tangerang, Banten ditetapkan hukuman penjara selama 5 tahun.

(adi)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini