Majelis Hakim Pengadilan Tipikor monolak eksepsi kuasa hukum Setya Novanto. Alesan hakim menolak karena dakwaan yang dibuat jaksa penuntut memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
(Wil)
Follow Berita Okezone di Google News
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
Berita Terkait