Tio Pakusadewo Resmi Jadi Tersangka Penyalahgunaan Sabu

Adi, Jurnalis · Jum'at 22 Desember 2017 16:54 WIB

Subdit II/Psikotropika Dit Narkoba Polda Metro Jaya telah mengungkap tersangka Tio Pakusadewo di sebuah kontrakan Jl. Ampera I No. 38 Kel. Ragunan, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan menyita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi Kristal Metafetamin (Sabu) dengat berat 1,06 gram dan seperangkat alat untuk menkonsumsi Sabu.

(adi)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini