DPR dalam sidang paripurna, akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 2/2017 tentang Ormas. Pengesahan UU ini melalui mekanisme voting.
(adi)
Follow Berita Okezone di Google News
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
Berita Terkait