Pengemudi Taxi Online Diwajibkan Memiliki SIM A Umum

Minggu 22 Oktober 2017 04:46 WIB

Kementerian Perhubungan memastikan pengendara taksi online harus memiliki SIM A Umum dan kendaraannya harus di pasang sticker khusus.

(wel)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini