Sejak 2 Oktober 2017, Ditjen Pajak Kemenkeu Berlakukan Pajak untuk Pembelian Emas Batangan

Senin 09 Oktober 2017 12:47 WIB


Direktorat Pajak dan Keuangan telah menetapkan pemberlakuan pajak bagi pembelian emas batangan. Terhitung sejak 2 Oktober 2017 masyarakat atau investor yang membeli emas batangan milik Antam dipastikan akan sedikit mengalami kenaikan.

(why)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini