Hukum Cambuk 170 Kali Bagi Pemerkosa

Rudy, Jurnalis · Rabu 13 September 2017 05:23 WIB

Seorang pemerkosa di Aceh Selatan tidak sanggup menjalani 170 kali cambukan. Sekira tiga orang menjalani hukuman tersebut disaksikan warga.

(Rud)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini