Satuan Tugas Patroli Direktorat Siber Bareskrim Polri baru saja menangkap tiga orang yang tergabung dalam sindikat penyebar ujaran kebencian bernama Saracen. Kelompok ini memanfaatkan kemajuan teknologi media sosial untuk menyebarkan hate speech yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) maupun hoax. Lalu bagaimana kelanjutan dari kasus ini? Ikuti pembahasannya dalam Redbons Discussion dengan tema "Saracen, Fenomena Bisnis Ujaran Kebencian".
(adi)
Follow Berita Okezone di Google News