Adopsi Bayi Ilegal, Pasutri Terancam 15 Tahun Penjara

Rudy, Jurnalis · Senin 21 Agustus 2017 17:19 WIB

Dua pasangan suami istri dan dua bayi diamankan petugas di Simalungun, Sumatera Utara. Diduga keempat pelaku terlibat penjualan bayi dengan modus adopsi ilegal dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
 

(Rud)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini