Dua pasangan suami istri dan dua bayi diamankan petugas di Simalungun, Sumatera Utara. Diduga keempat pelaku terlibat penjualan bayi dengan modus adopsi ilegal dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
(Rud)
Follow Berita Okezone di Google News
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
Berita Terkait