Pemerintah kemarin resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
(wel)
Follow Berita Okezone di Google News
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
Berita Terkait