Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Tentang Ormas

Joseph Kowel, Jurnalis · Kamis 13 Juli 2017 04:02 WIB


Pemerintah kemarin resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
 

(wel)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini