Pasangan Gay Dihukum Cambuk di Aceh

Joseph Kowel, Jurnalis · Rabu 24 Mei 2017 17:20 WIB


Dua terpidana kasus hubungan sesama jenis atau liwath (gay) dihukum cambuk di halaman Masjid Syuhada, Gampong (Desa) Lamagugop,Banda Aceh. Keduanya dihukum cambuk di muka umum sebanyak 85 kali sabetan rotan.
 

(why)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini