Sidang Kasus Sesama Jenis di Aceh, Jaksa Tuntut 80 Kali Cambuk

Jum'at 12 Mei 2017 20:01 WIB

MT (23) asal Stabat, Sumatera Utara dan MH (20) asal Kabupaten Bireuen, Aceh digelandang ke Mahkamah Syar'iah Banda Aceh untuk disidangkan. Mereka digerebek warga sedang berhubungan intim di rumah kos kawasan Gampong (Desa) Rukoh, Banda Aceh dua bulan lalu. Dari hasil sidang, pasangan sesama jenis ini dituntut 80 kali cambuk oleh Jaksa Penuntut Umun. Namun vonis batu ditetapkan pekan depan.



 

(tfk)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini