Empat Pasangan Non Muhrim Dihukum Cambuk di Halaman Masjid Darul Makmur Aceh

Adi, Jurnalis · Selasa 18 April 2017 19:15 WIB

Pelaksanaan hukuman cambuk disaksikan ratusan masyarakat di Halaman Masjid Darul Makmur, Gampong (Desa) Lambaro Skep, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Keempat pasangan tersebut terbukti melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah.

(adi)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini