Syarat Pembuatan Pasport Dibatalkan

Joseph Kowel, Jurnalis · Selasa 21 Maret 2017 16:40 WIB
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham akhirnya membatalkan kebijakan persyaratan kepemilikan tabungan Rp25 juta bagi pemohon pembuat paspor tujuan wisata atau kunjungan. Sebagai gantinya, Dirjen Imigrasi akan memperketat sesi wawancara kepada pemohon paspor dengan ciri-ciri tertentu.

(anc)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini