Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham akhirnya membatalkan kebijakan persyaratan kepemilikan tabungan Rp25 juta bagi pemohon pembuat paspor tujuan wisata atau kunjungan. Sebagai gantinya, Dirjen Imigrasi akan memperketat sesi wawancara kepada pemohon paspor dengan ciri-ciri tertentu.
(anc)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow