Ngeri, 12 Pelanggar Syariat Islam di Aceh Dihukum Cambuk

Selasa 21 Maret 2017 15:11 WIB

Empat pasangan non muhrim serta empat orang warga Sumatera Utara menerima hukuman cambuk di muka umum akibat melanggar syariat Islam. Mereka dihukum setelah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Atas perbuatannya, empat pasangan bukan muhrim itu dijerat hukuman 17 hingga 25 kali cambukan.
 

(Wil)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini