Pemerintah telah menetapkan dan membagi kuota nasional 2017 menjadi kuota masing-masing provinsi. Kuota nasional ditetapkan oleh mentri agama sebanyak 221.000 orang yang terbagi kedalam kuota haji reguler 204.000 orang dan kuota haji khusus 17.000 orang.
(Rud)
Follow Berita Okezone di Google News