Basuki Tjahja Purnama (Ahok) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Pihak kepolisian resmi mengumumkan status Ahok pada Rabu 16 November setelah menggelar gelar perkara secara terbuka. Meski menyandang status tersangka, polisi belum melakukan penahanan. Calon Gubernur DKI Jakarta tersebut hanya dilarang meninggalkan Indonesia.
(Rud)
Follow Berita Okezone di Google News