Kasus dugaan penistaan yang dilakukan oleh Basuki Tjahja Purnama (Ahok) belum berakhir. Setelah diperiksa oleh penyidik, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara kasus Gubernur DKI Jakarta non aktif tersebut secara tertutup dan dihadiri oleh saksi, pelapor, terlapor dan saksi ahli. Padahal, Presiden Joko Widodo menginstruksikan gelar perkara dilakukan terbuka.
(adi)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow