Redbons Discussions: Gelar Perkara Ahok

Adi, Jurnalis · Selasa 15 November 2016 19:17 WIB
Kasus dugaan penistaan yang dilakukan oleh Basuki Tjahja Purnama (Ahok) belum berakhir. Setelah diperiksa oleh penyidik, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara kasus Gubernur DKI Jakarta non aktif tersebut secara tertutup dan dihadiri oleh saksi, pelapor, terlapor dan  saksi ahli. Padahal, Presiden Joko Widodo menginstruksikan gelar perkara dilakukan terbuka.

(adi)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini