Sub Cyber Crime Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tindak pidana terhadap anak dibawah umur melalui media sosial dengan berdalih bisa membaca aura negatif.
(Rud)
Follow Berita Okezone di Google News
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
Berita Terkait