Sistem Ganjil Genap Resmi Diberlakukan

Rudy, Jurnalis · Selasa 30 Agustus 2016 06:58 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan sistem ganjil genap, dan bila Anda melanggar akan dikenai sanksi maksimal Rp500 ribu.

(adi)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini