Polda Metro Jaya kembali mengajukan perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka tunggal kematian Wayan Mirna Salihin Jessica kumala Wongso. Hal tersebut dilakukan setelah berkas yang diajukan polisi kepada pihak kejaksaan dinyatakan kurang lengkap.
(wel)
Follow Berita Okezone di Google News