MK: Calon Tunggal Bisa Mengikuti Pilkada Serentak

Rabu 30 September 2015 09:50 WIB

Mahkamah Kostitusi (MK) akhirnya memutuskan daerah dengan satu calon tunggal bisa tetap mengikuti Pilkada serentak pada 9 Desember 2015.

(tfk)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini