Putusan Mahkamah Agung terkait kepemilikan TPI antara PT Berkah dengan pihak Siti Hardijanti Rukmana dinilai sejumlah pihak ada kejanggalan. MA seharusnya meneliti dengan detail kasus jual beli saham sebelum memutuskannya.
(Rud)
Follow Berita Okezone di Google News