Lakukan Tindakan Asusila, Hasyim Asyari Bisa Dijerat UU TPKS Hukuman 12 Tahun Penjara

Widya Michella, Jurnalis · Kamis 04 Juli 2024 16:15 WIB
Pegiat Pemilu, Wahidah Suaib menanggapi perkara asusila yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Menurutnya, kasus tersebut dapat dibawa ke ranah pidana terutama dijerat dengan Pasal UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS
 
Jika terbukti melakukannya, Hasyim dapat dijerat dengan hukuman penjara 12 tahun dengan pidana denda sebanyak Rp300 juta. Lebih lanjut, temuan DKPP juga perlu ditelusuri apakah relasi tersebut terjadi dan adanya upaya pemaksaan dari pelaku terhadap korban
 
Reporter : Widya Michella 
Produser : Febry Rachadi

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini