Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan transaksi peredaran 50 Kg sabu yang berasal dari Malaysia, Senin (20/3). Diketahui, pengungkapan kasus itu telah dimulai sejak Februari 2023 lalu.
Petugas berhasil menangkap 2 tersangka yakni AS dan RJ. Pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi terkait peredaran gelap narkotika melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh.
Hal ini disampaikan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Senin (20/3).
Kontributor: Riyan Rizki Roshali
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow