Kejari Tanjung Jabung Timur melakukan eksekusi putusan tindak pidana denda lingkungan hidup perkara kebakaran dilahan perkebunan sawit. Lahan terse but milik PT Dewa Sawit Sari Persada (DSSP) yang terjadi pada September 2019.
Dalam kasus pembakaran lahan seluas 45,47 hektar ini pihak perusahaan harus membayar denda sebesar Rp2,5 miliar.
Kontributor: Azhari Sultan Jambi
(rns)
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.