Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Ferdy Sambo

Tim Liputan MPI, Jurnalis · Rabu 26 Oktober 2022 18:50 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo. Hakim menyampaikan dalam pertimbangannya, jaksa penuntut umum sudah menjelaskan secara rinci waktu kejadian tindak pidana.
 
JPU juga dinilai sudah memaparkan lokasi kejadian tindak pidana secara rinci. Setelah menolak nota pembelaan Ferdy Sambo, hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi dalam persidangan berikutnya

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini