Pemerintah bakal mewajibkan lampiran kartu peserta BPJS Kesehatan untuk syarat sejumlah layanan publik, mulai dari membuat SIM, STNK, SKCK, jual beli tanah, umrah dan naik Haji.
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Terkait kebijkan tersebut, masyarakat mempunyai tanggapan yang beragam.
Reporter: Azhfar Muhammad & Athika Rahma
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow