2 Anggota DPRD Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja

Selasa 05 Oktober 2021 20:23 WIB
Dua anggota  DPRD Provinsi Kalbar dan DPRD Kabupaten Sintang ditetapkan tersangka. Keduanya diduga  korupsi dana hibah untuk pembangunan gereja di Kabupaten Sintang
 
Selain kedua wakil rakyat ini, Kejaksaan Tinggi Kalbar juga menetapkan dua tersangka lain. Diduga mereka menyalahgunakan dana hibah pembangunan Gereja Pantekosta Indonesia di Kabupten Sintang 
 
Dua tersangka lain berinisial S-M seorang PNS dan JM seorang pendeta di gereja tersebut. Praktik korupsi ini terkuak ketika Pemerintah Kabupaten Sintang menyalurkan dana hibah sebesar 299 juta rupiah  pada Februari 2018 lalu
 
Uang yang dicairkan itu digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka, Dan hanya tersisa lima puluh tujuh juta rupiah yang  digunakan untuk pembangunan gereja
 
Liputan : Uun Yuniar

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini