Proses eksekusi lahan di Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, Jawa Barat diwarnai kericuhan, Keluarga tergugat membakar rumahnya sendiri, Kamis (29/9).
Selain itu tim eksekusi dari PN Negeri Purwakarta, juga sempat dihadang keluarga tergugat dan nyaris terlibat baku hantam.
Diketahui tanah tersebut terlibat sengketa kepemilikan pada generasi ke 3. Sementara, menurut pihak PN Purwakarta, eksekusi dilakukan karena ada putusan tetap dari pengadilan. Dengan pengawalan petugas gabungan eksekusi berjalan lancar.
Kontributor: Irwan
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow