Fenomena Anak Gugat Orang Tua

Sabtu 06 Maret 2021 19:34 WIB
Seorang ayah di Bandung, Jawa Barat, digugat dua anak kandungnya, Deden dan Masitoh. Deden menyewa rumah ayahnya sejak 2012, di tahun 2020 Koswara berencana menjual tanahnya dan mengembalikan biaya sewa Deden. Namun Deden tidak terima dan justru menggugat sang ayah sebesar Rp3 miliar.
 
Di Musi Banyuasin, Sumsel, seorang ibu bernama Damina (78) datang ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, menggunakan kursi roda. Damina digugat dua anaknya karena menjual tanah warisan tanpa melibatkan mereka.
 
Sementara itu seorang anak di Lombok Tengah, NTB, menggugat ibu kandungnya ke Pengadilan Agama Negeri Praya. Tidak hanya ibu kandungnya, tiga saudara kandungnya pun ikut digugat. Gugatan terkait warisan berbentuk deposito senilai Rp84 juta dan rumah peninggalan almarhum seluas 4 hektare.
 
Tim Liputan iNews

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini