Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Depok menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara terhadap terdakwa Catherine Wilson alian Keken dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Nugraha Madika yang memimpin sidang secara virtual menilai terdakwa bersalah dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
(ful)