Rumah yang sempat viral karena berdiri di tengah jalan ini akan segera dieksekusi Pemkot Tangerang. Rumah yang sudah berdiri sejak 13 tahun silam ini sulit dieksekusi karena masalah sengketa.
Menurut pemilih rumah, Anwar Hidayat, sertifikat rumah digadaikan ke bank oleh oknum tak bertanggungjawab. Sebelum digadaikan, pelaku mengubah nama pemilik tanah dan bangunan.
Sengketa kepemilikan rumah tersebut berawal dari proyek pelebaran jalan. Para tetangga Anwar seluruhnya mendapat ganti rugi hanya Anwar yang tak dapat, karena masalah ini.
Anwar sebelumnya tak tahu sertifikat rumahnya diatasnamakan orang lain. Kini Anwar mengajukan gugatan kepemilikan rumah dan tanah ke Pengadilan Negeri Tangerang.
(sig)