BNN menangkap 5 tersangka penanam ganja dalam rumah di Kampung Cisirah, Tasikmalaya, Jawa Barat Kamis, 22 Oktober 2020. Ganja ditanam dalam polybag lalu diletakkan di atap rumah tersangka inisial M (50) petugas menyita 45 batang ganja dari rumah kerabat seorang pejabat ini warga sekitar tak menyangka ada kebun ganja di atap rumah tersangka. Penggerebekan rumah ganja ini hasil pengembangan kasus seorang pelaku narkoba tersangka diduga sudah bertahun-tahun menanam ganja tersangka dijerat dengan Pasal 111 UU Narkoba, terancam hukuman mati.
(arj)
Follow Berita Okezone di Google News